Pengertian Hutan Produksi
Hutan produksi ialah hutan bisa dikelola guna menghasilkan nilai ekonomi dan memiliki faedah utama guna menghasilkan hasil hutan. Hutan memberikan tidak sedikit hasil dihargai ekonomi laksana kayu. resin. rotan, dupa. jelutung dan getah lainnya. Hutan poduksi ini menghasilkan sesuatu yang bernilai hemat dan menguntungkan bila dipasarkan seperti kayu dan sejumlah hasil hutan lainnya yang dilafalkan di atas.
Definisi hutan buatan yang bisa dikonversi ialah produksi hutan bisa dikonversi ke sekian banyak tujuan di luar konteks kehutanan laksana untuk fauna darat. ranjau darat. perkebunanT sawah dan transmigrasi. Singkatnya, bisa jenis multifungsi hutan tidak melulu menghasilkan produk hutan saja.
Kawasan hutan ialah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan yakni menurut keterangan dari pasal 3 yang berbunyi:
“Kawasan hutan ialah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau diputuskan oleh pemerintah untuk dijaga keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Pemanfaatan Hutan Produksi
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
Pemberi Izin :
Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
Gubernur (Lintas Kab/Kota)
Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)
Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai ekuilibrium ekosistem)
Kegiatan Usaha :
Budidaya Tanaman Obat
Budidaya Tanaman Hias
Budidaya Jamur
Budidaya Lebah
Penangkaran Satwa Liar
Rehabilitasi Satwa
Budidaya sarang burung walet
Jangka Waktu : Paling lama 5 Thn & bisa diperpanjang setelah penilaian setiap 1 Thn
Volume/Luas : Paling Luas 50 Ha masing-masing izin (max 2 izin per kab/kota)
Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
Pemberi Izin :
Bupati / Walikota (Wilayah Kewenangan)
Gubernur (Lintas Kab/Kota)
Menteri Kehutanan (Lintas Provinsi)
Menteri Kehutanan (areal IUPHHK Restorasi ekosistem hutan alam yg belum mencapai ekuilibrium ekosistem)
Kegiatan Usaha :
Pemanfaatan Jasa Aliran Air (25 tahun, 20% debit air permukaan)
Pemanfaatan Air (10 tahun, 20% dari debit air)
Wisata alam (35 tahun, 10% dari blok pemanfaatan)
Perlindungan Keanekaragaman Hayati (50 tahun)
Penyelamatan dan Perlindungan Lingkungan
Penyerapan penyimpanan karbon (30 tahun)
Jangka masa-masa : setiap dapat diperpanjang setelah penilaian setiap 1 tahun
Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD
Keterangan : Pemegang izin pada pekerjaan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung mesti menunaikan kompensasi pada pemerintah
Izin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IUHHK) pada Hutan Alam
Pemberi Izin :
Menteri Kehutanan dengan rekomendasi Gubernur atas pertimbangan Bupati/Walikota
Menteri Kehutanan
Kegiatan Usaha :
Pemanfaatan Hasil hutan Kayu
Pemanfaatan hasil hutan Kayu Restorasi Ekosistem (bila belum didapatkan keseimbangan dapat diserahkan IUPK, IUPLJ dah IUPHHBK sementara bila didapatkan keseimbangan dapat diserahkan IUPHHK)
Jangka masa-masa :
55 tahun dan bisa diperpanjang setelah penilaian setiap 5 tahun
100 tahun melulu sekali dan tidak bisa diperpanjang
Kewajiban Pembayaran : Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)dan DR
Pemegang Izin : Perorangan, Koperasi, BUMS Indonesia, BUMN, BUMD
Fungsi Hutan
Kawasan hutan di Indonesia memiliki faedah sebagai faedah konservasi; Fungsi lindung; dan faedah produksi. Secara umum, seluruh hutan memiliki faedah konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan memiliki situasi yang bertolak belakang sesuai dengan suasana fisik, topografi, tumbuhan dan hewan dan keanekaragaman hayati dan ekosistem.
Di Indonesia telah diputuskan tiga faedah hutan lahan ke dalam faedah utama hutan. Yang dimaksud dengan faedah utama ialah fungsi utama yang dilaksanakan oleh hutan.
Sumber: