Mahkamah Agung Tolak Moeldoko, Tindakan Hamdan Zoelva: Sangat Teliti, Teliti dan Teliti
Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi yang diajukan kubu Moeldoko terhadap anggaran dasar/rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Pengacara Partai Demokrat Kubu AHY Hamdan Zoelva mengaku sejak awal sudah yakin Mahkamah Agung akan menolak uji materi yang diajukan kubu Moeldoko. Pasalnya, AD/ART partai politik bukanlah produk undang-undang (UU).
“Anggaran partai politik tidak dapat diuji karena tidak tertuang dalam bentuk hukum. Karena hak uji materiil di Mahkamah Agung adalah hak uji materiil peraturan perundang-undangan,” kata Hamdan kepada wartawan, Kamis (11/11).
Karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai sangat aneh jika Mahkamah Agung menyetujui uji materi AD/ART Partai Demokrat yang jelas-jelas menyalahi aturan. Karena subyek sengketa bukanlah undang-undang.
Baca juga: Saksikan Sidang Beber PTUN Kronologi Perkemahan Moeldoko Soal Berbagi Uang dan Ponsel
“Apa yang diputuskan Mahkamah Agung sangat tepat, dengan pertimbangan yang sangat teliti dan mendalam dan menyeluruh. Jangan biarkan prinsip-prinsip demokrasi yang ditentukan dirusak oleh upaya politik. Jadi hukum tetap pada jalurnya,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat atas pengelolaan AHY. Peninjauan kembali dilakukan oleh empat kader Partai Demokrat Moeldoko bersama pengacara Yusril Ihza Mahendra.
“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” kata putusan yang dikutip Selasa (9 November) di situs resmi Mahkamah Agung.
Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 39 P/HUM/2021. Identitas Pemohon adalah Muh Isnaini Widodo dan lainnya v. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Peninjauan kembali MA diajukan oleh empat mantan kader Partai Demokrat yang diberhentikan oleh AHY. Mereka adalah mantan ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan ketua DPC Tegal Ayu Palaretin dan mantan ketua DPC Samosir Binsar Trisakti Sinaga. (jpg / fajar)
Sumber :