Hukum Bisnis: Pengertian, Tujuan, Fungsi & Ruang

pengertian-hukum-bisnis
5/5 - (1 vote)

Pahami hukum bisnis

pengertian-hukum-bisnis

Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hukum bisnis, penjelasan tentang hukum bisnis ini diberikan di bawah ini:

Hukum dagang ini merupakan instrumen hukum yang mengatur tata cara / tahapan atau bahkan penyelenggaraan suatu urusan atau perdagangan, kegiatan / kegiatan industri atau bahkan yang berkaitan dengan / berkaitan dengan suatu kegiatan / kegiatan keuangan yang berkaitan atau terkait dengan kegiatan / kegiatan perusahaan. Pertukaran Barang Jasa, kegiatan / kegiatan produksi, serta kegiatan / kegiatan penempatan dana, dilakukan oleh pengusaha dengan perusahaan lain, maupun dengan perusahaan lain yang mana pengusaha telah mempertimbangkan segala kemungkinan jenis risiko.

Tujuan hukum bisnis

Tentunya ada fungsi hukum bisnis lainnya yang wajib dan harus dipahami oleh para pelaku bisnis. Dengan adanya undang-undang ekonomi ini diharapkan para pelaku usaha ini dapat berperilaku lebih baik dalam menjalankan usahanya. Dalam sebuah perusahaan tentunya Anda memiliki pesaing, bersaing untuk sukses dalam bisnis bukanlah suatu masalah, tetapi Anda tetap perlu mengingat bahwa persaingan harus dilakukan dengan cara yang sehat dan tidak menggunakan cara-cara yang menipu. Selain fungsi hukum bisnis, ada juga kebutuhan untuk mengetahui atau memahami tujuan hukum bisnis. Tujuan paling sederhana dari hukum bisnis adalah untuk menciptakan bisnis yang aman dan adil bagi semua pelaku bisnis.

Fungsi hukum komersial

Permasalahan dalam berbisnis bukan hanya soal mendapatkan izin untuk berbisnis, ada juga permasalahan dengan pesaing bisnis yang terkadang mengakibatkan pengusaha tersebut bermasalah dengan hukum. Maka dari itu, mulai saat ini bagi Anda yang ingin bisnis berjalan dengan lancar tidak ada salahnya mengetahui lebih detail tentang hukum dalam berbisnis.

Mendefinisikan hukum bisnis saja tidak cukup jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum bisnis. Biasanya, setelah mengetahui banyak tentang definisi hukum bisnis, Anda juga perlu mengetahui fungsi atau tujuannya. Setidaknya, ada beberapa fungsi hukum bisnis yang wajib atau harus diketahui oleh para pelaku bisnis itu sendiri.

Fungsi pertama, hukum ekonomi ini, juga dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi para pelaku bisnis. Ya, jika Anda mempelajari hukum ekonomi ini, Anda akan mengetahui pro dan kontra dari melakukan bisnis yang baik atau menguntungkan.

Fungsi hukum ekonomi kedua adalah bahwa seorang pelaku ekonomi dapat / dapat lebih mengetahui hak dan kewajibannya saat mendirikan perusahaan. Hak berbisnis yang salah satunya berpotensi menawarkan produk apapun adalah produk bisnis andalannya. Yang terpenting, produk bisnis tersebut tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan dan juga tidak merugikan orang lain.

Untuk masalah kewajiban, kewajiban pengusaha adalah membayar pajak. Jadi, tentunya jika sudah memiliki pemahaman yang baik tentang hukum bisnis, jangan sampai secara tidak sengaja melupakan kewajiban Anda yaitu dengan membayar pajak.
Sumber hukum bisnis

Dengan sumber hukum niaga, sumber hukum niaga yang dimaksud di sini. Di sini, ke depan, sumber hukum akan dijadikan landasan hukum penegakan hukum yang digunakan untuk menjalankan usaha. Sumber utama hukum bisnis adalah:

Prinsip kontrak itu sendiri akan menjadi sumber hukum utama di mana masing-masing pihak diwajibkan untuk tunduk pada kontrak yang disepakati. Prinsip kebebasan kontrak, yang dengannya para pihak dapat dengan bebas menentukan konten kontrak yang mereka setujui. Secara umum sumber hukum bisnis meliputi:

  • Hukum Perdata (KUHPerdata)
    Misalnya hukum perdata, seperti hukum kontrak, adalah hak material, yaitu sebagai sumber dari mana berbisnis dilakukan
  • Hukum Dagang (KUHDagang)
    Hukum komersial misalnya seperti akuntansi, asuransi, transportasi, saham, pialang, perusahaan kemitraan (perusahaan, resume), agen atau dealer, dll.).
  • Hukum publik (kejahatan kerah putih / hukum pidana)
    Misalnya, hukum publik seperti kejahatan ekonomi atau bisnis: penyelundupan, pembalakan liar, korupsi, dll.

Sekian dan terima kasih telah membaca pentingnya hukum bisnis, tujuan, sumber dan fungsi. Semoga apa yang dijelaskan semoga bermanfaat untuk anda.

Prinsip umum hukum bisnis

Prinsip otonomi

Pengusaha otonom sangat menyadari kewajibannya dalam dunia bisnis. Ia akan sadar tidak hanya dengan mengikuti norma dan nilai moral yang ada, tetapi juga melakukan sesuatu karena ia tahu dan sadar bahwa hal itu baik karena segala sesuatunya telah dipikirkan dan dipertimbangkan secara matang.

Prinsip kejujuran

Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada yang namanya kejujuran, karena kejujuran adalah modal terpenting untuk mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis Anda, baik dalam bentuk kepercayaan komersial, material maupun moral.

Prinsip keadilan

Prinsip ini mengharuskan setiap orang diperlakukan sama menurut aturan dan kriteria adil yang rasional, obyektif, dan akuntabel. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan oleh hak dan kepentingannya.

Prinsip saling menguntungkan

Prinsip ini mengharuskan semua pihak berusaha mendapatkan keuntungan dari satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini mensyaratkan persaingan usaha dapat menghasilkan situasi win-win.

Prinsip integritas moral

Prinsip ini mengisyaratkan bahwa bisnis harus dilakukan dengan tetap menjaga nama baik dan nama baik perusahaan.
Pentingnya Hukum Bisnis bagi Pelaku Bisnis

Saat ini kegiatan bisnis berkembang begitu pesat dan terus menyebar ke berbagai daerah, baik dari segi barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penunjang dalam mendukung pembangunan dan pembangunan ekonomi.

Dalam berbisnis tidak mungkin bagi para pelaku ekonomi untuk lepas dari hukum karena hukum memegang peranan yang sangat penting dalam pengaturan usaha agar usaha dapat berjalan dengan lancar, tertib dan aman serta tidak ada pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan usaha tersebut. Contoh hukum niaga adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

Dalam pasal UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pengusaha wajib membubuhkan label halal dan kadaluwarsa pada setiap produk yang dipamerkan. Kewajiban ini melindungi kesehatan konsumen karena terdapat jaminan perlindungan setelah produk kadaluarsa. Begitu pula dengan adanya label Halal yang terjamin bagi konsumen muslim melalui konsumsi produk Haram.

Sumber :